Permenaker Baru Soal JHT Terbit, Ida Fauziyah Sebut Sesuai Harapan Buruh

Kemnaker terbitkan Permenaker RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Tayang:
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker.

Ida menegaskan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved