Berita Seleb

Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda 250 Juta Karena Sering Sebarkan Konten Vulgarnya

Sementara terdakwa Siskaeee berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Siskaeee 

FCN telah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dalam durasi 1 menit 23 detik di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon. Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter.

Siskaeee memang biasa menyebar video-video pornonya ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung lalu dikirim ke Polda DIY pada 4 Desember 2021. Polisi menyita banyak sekali barang bukti dari FCN. Terungkap bahwa FCN menjual video pornonya dan meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus Siskaeee berlanjut ke Kejari Wates pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, berkas diterima PN Wates pada 15 Maret 2022. FCN mulai menjalani sidang perdana pada 28 Maret 2022. Sidang berlangsung cepat hingga 28 April 2022.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved