Berita Seleb
Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda 250 Juta Karena Sering Sebarkan Konten Vulgarnya
Sementara terdakwa Siskaeee berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
FCN telah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dalam durasi 1 menit 23 detik di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon. Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter.
Siskaeee memang biasa menyebar video-video pornonya ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung lalu dikirim ke Polda DIY pada 4 Desember 2021. Polisi menyita banyak sekali barang bukti dari FCN. Terungkap bahwa FCN menjual video pornonya dan meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.
Kasus Siskaeee berlanjut ke Kejari Wates pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, berkas diterima PN Wates pada 15 Maret 2022. FCN mulai menjalani sidang perdana pada 28 Maret 2022. Sidang berlangsung cepat hingga 28 April 2022.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siskaeee-tribunmedan.jpg)