Berita Medan
KEJAKSAAN Libur, Polda Sumut Perpanjangan Masa Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Maut 40 Hari Kedepan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perpanjangan masa tahanan bukan karena penyidikan belum rampung.
Melainkan, Kejaksaan Tinggi Sumut yang sedang libur lebaran.
Baca juga: CERITA Ayah DS Korban Meninggal Dunia di Kerangkeng Manusia Milik Ketua Cana
Kejaksaan baru bisa menerima berkas perkara pada 9 Mei mendatang.
"Berkas sudah kita lengkapi, karena libur mereka minta di tanggal 9 Mei. Maka diperpanjang hingga 40 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Adapun kesembilannya ialah,Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Hendra Surbakti, Dewa Peranginangin dan Suparman Perangin-angin.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di rutan KPK, Jakarta.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis.
Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Pasrah
Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(Cr25/tribun-medan.com)