Ramadhan 1443 Hijriyah

Wajib Hukumnya Zakat Fitrah, Inilah Orang-orang Yang Diwajibkan Menunaikan, Termasuk Mualaf?

Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Hal ini tertuang dalam rukun Islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan Muzakki.

Baca juga: Hadist Nabi Tentang Keistimewaan Pahala Sholat Tarawih Malam Terakhir, Ramadhan ke 30

Mereka adalah orang yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.


Syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya

1. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta

2. Harta tersebut punya potensi berkembang atau telah dikembangkan

3. Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta

4. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah

5. Harta yang akan dizakati bebas dari hutang

6. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Baca juga: Inul Daratista Bereaksi Keras saat Kegantengan Putra Semata Wayangnya Dipertanyakan

Baca juga: Heboh Video Amanda Manopo Kepergok Dicium Arya Saloka, Mesra di Dalam Mobil Berduaan

Lalu siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat menurut Islam?

Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved