Berita Medan
HARI Buruh Internasional 1 Mei 2022, LBH Medan Sorot Dua Tahun Jalannya UU Cipta Kerja
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti peringatan hari buruh internasional pascadisahkannya undang-undang cipta kerja oleh pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti peringatan hari buruh internasional pascadisahkannya undang-undang cipta kerja oleh pemerintah.
Menurut, Irvan Saputra yang merupakan Wadir LBH Medan menjelaskan, sudah dua tahun undang-undang cipta kerja disahkan.
Namun, buruh semakin kehilangan perlindungan dan PHK massal terus menghantui.
"Di hari buruh internasional ini, kita patut melihat kembali bagaimana negara ini melaksanakan mandat tentang perlindungan dan pemenuhan hak, terkait perburuhan," kata Irvan kepada Tribun-medan, Minggu (1/5/2022).
Ia mengatakan, sampai saat ini masih Undang-undang cipta kerja masih menjadi momok menakutkan bagi para buruh.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan Undang-undang selama tenggang waktu dua tahun.
Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu.
"Termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru, serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas," sebutnya.
"Dengan mendasarkan pada norma undang-undang 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan beberapa hal yang bersifat strategis berdasarkan Pasal 4 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi ketenagakerjaan.
"Oleh karenanya, sudah seharusnya pemerintah tidak melakukan atau tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak-hak buruh dengan menggunakan Undang-undang Cipta Kerja," tegasnya.
Irvan juga menuturkan, pihaknya juga telah mengumpulkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani oleh 10 LBH, pasca disahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Data tersebut berasal dari 10 Provinsi, yakni Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Yogyakarta, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"Ada banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal. Misal terdapat korban buruh mencapai 17.633 jiwa dalam 40 kasus, dan lebih dari seribu jiwa di antaranya adalah buruh perempuan," ujarnya.
LBH juga mencatat, dalam kasus ketenagakerjaan pelaku paling banyak berasal dari perusahaan di bidang jasa, disusul perusahaan manufaktur.
