Berita Medan

DARWIN Sibarani, Polantas Gadungan yang Peras Pengendara di Medan Johor Terancam 5 Tahun Penjara

Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan Darwin Antonius Sibarani (37) tersangka penipuan terhadap pengendara dengan menyamar sebagai polisi lalu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring (Kaos Oranye) saat menggiring Polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ke pos lantas Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). Dari tas pelaku ditemukan 15 STNK dan beberapa bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan Darwin Antonius Sibarani (37) tersangka penipuan terhadap pengendara dengan menyamar sebagai polisi lalu lintas.

Darwin pun sudah sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebutkan baru dua orang yang melaporkan tersangka.

Fathir menyebut tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," kata Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (7/5/2022) siang.

Baca juga: VIRAL Soal Harga Telor Rebus Rp 6 Ribu di Aek Rangat Samosir, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata Samosir

Baca juga: Pertemuan Silaturahmi Airlangga dan AHY, Sajian Camilan Ini Jadi Teman Keduanya

Fathir menyebut salah satu korban yang ditipu mengaku rugi Rp 4,5 juta lantaran diperas oleh Darwin.

Saat itu korban ditakut-takuti apabila tidak membayar uang yang diminta akan ditilang dan dibawa ke kantor polisi.

"Satu korban berinisial F, korban ini diambil uangnya dengan cara memeras korban ditakut-takuti akan dilakukan penindakan terhadap korban dibawa ke Polsek Sunggal diambil uangnya senilai rp4.500.000."

Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa
Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai soal polisi gadungan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (7/5/2022).

Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.

Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.

Baca juga: ASN Pemko Medan Tetap Masuk Kerja Pekan Depan, Belum Ada Keluarkan Kebijakan WFH

Baca juga: Pengasuh Anak Sultan Ini Bergaji Ratusan Juta per Bulan, yang Bergaji UMR Silahkan Minggir

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved