Bikin Malu, Ini Kronologi Oknum TNI Hajar Wanita Karena Ditagih Utang
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus mulai menjadi bahan perbicangan warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada 3 Mei 2022
TRIBUN-MEDAN.com - Tindakan tak terpuji dilakukan oknum anggota TNI, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dia menghajar seorang perempuan hingga viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus mulai menjadi bahan perbicangan warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada 3 Mei 2022 lalu.
Akun ini membagikan sejumlah foto seorang perempuan dengan kondisi wajah terluka.
Bahkan darah keluar dari bagian bibir dan pelipis matanya.
"Telah terjadi tindak kekerasan yg d alami adik kami d gowa (perumahan taman kalimata gowa)kemarin malam sekitar jam 8 oleh OKNUM APARAT atas nama SERMA BASRI bertugas di plamonia bagian kesehatan(kesdam)," tulis @Mei2Namaku dalam caption.
Hingga Senin (9/5/2022), cuitan ini sudah mendapatkan like sebanyak 33 ribu kali.
Selain itu, sudah ada lebih dari 12 ribu pengguna Twitter lainnya yang me-retweet cuitan milik @Mei2Namaku.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Tribun-Timur.com, pelaku penganiayaan diketahui berinisial MB berpangkat Sersan Mayor (Serma).
Serma MB bertugas di kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin.
Sementara korbannya perempuan berinisial RR, warga perumahan Kalimata, Dusun Labengi, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula saat istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.
R kemudian melakukan kerjasama dengan RM (ibu dari korban RR), yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.
Bisnis berjalan pada September hingga Oktober 2021 hingga total utang capai Rp 4.000.000.
R berjanji akan membayar uang beras tersebut.
Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.
Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.
Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.
Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.
Nasib Serma MB
Serma MB menjalani pemeriksaan di Mapomdam XIV Hasanuddin, Makassar. (Tribun-Timur.com/Istimewa)
Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima nasibnya.
Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).
Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro membenarkan Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kolonel Rio, dikutip dari Tribun-Timur.com, Senin.
Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengakui mendapat laporan terkati ulah Serma MB.
Ia langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena lanjutnya, sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ucapnya.
"Di samping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," sambungnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-tni-tribunmedan1.jpg)