Pelaku Pelemparan Bus
Cacat Ditembak Polisi, Ini Motif Pelempar Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Penumpang
Petugas gabungan Polda Sumut akhirnya menangkap dua pelaku pelemparan bus PT Sartika yang tewaskan penumpang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas gabungan Polda Sumut akhirnya menangkap dua tersangka pelemparan batu ke bus PT Sartika yang menewaskan seorang penumpang bernama Alwi.
Adapun kedua pelaku yakni ES (37) warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan BFS (28) warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Dari hasil penyelidikan polisi, ES adalah otak pelaku dan BFS adalah eksekutor.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Bus PT Sartika yang Tewaskan Penumpang Ditangkap, Rencana Wajahnya Akan Dipamerkan
ES ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara BFS ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa pelemparan batu yang direncanakan ES ini didasari karena sakit hati terhadap pemilik mobil.
ES kemudian memerintahkan BFS melakukan aksi pelemparan batu ke bus PT Sartika yang melintas.
"Motif dari tindakan tersebut, karena pelaku sakit hati. Sebelumnya satu diantara dua pelaku ini bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut, kemudian dipecat," kata Tatan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Alwi, Penumpang Bus PT Sartika yang Kepalanya Pecah Dilempar Batu Ternyata Hendak ke Aceh
Lalu, lanjut Tatan, pada 29 April 2022 pelaku ES melakukan aksi pelemparan batu tersebut.
Berdasarkan pengakuan otak pelaku, dia membayar BFS Sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian, ES menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor bisa melarikan diri.
Akibat perbuatannya, eksekutor dan otak pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.
Baca juga: Bus Sartika Dilempar Batu di Jalinsum Batubara, Satu Orang Penumpang Tewas dengan Luka di Kepala
Dalam kasus ini, satu diantara dua pelaku dibikin cacat polisi karena kakinya ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
Sebelumnya, mobil penumpang milik PT Sartika dengan plat nomor BK 7285 DP dilempar oleh orang tidak dikenal di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat(29/4/2022) lalu.
Akibat kejadian itu seorang penumpang bernama Alwi terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Nahas, enam hari setelah dirawat dia meninggal dunia akibat kepalanya terkena lempar batu koral.(cr25/tribun-medan.com)