Sidak Pascalibur Lebaran

GUBERNUR Edy Sidak Sejumlah OPD Hari Pertama Pascalibur Lebaran, Janji Beri Sanksi Bagi ASN

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan sidak ke sejumlah OPD di hari pertama pascalibur lebaran

GUBERNUR Edy Sidak Sejumlah OPD Hari Pertama Pascalibur Lebaran, Janji Beri Sanksi Bagi ASN

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut di hari pertama kerja pascalibur lebaran, Senin (9/5/2022).

Edy Rahmayadi mendatangi kantor Dinas Kehutanan Sumut, UPT Samsat dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dalam kesempatan itu, Edy memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerja. Namun, Edy tidak menyebutkan secara rinci apa sanksi yang akan diberikan.

"Pasti (akan diberikan) sanksi, karena dia buru-buru kalau pas mau cuti, sibuk semua, begitu dia harus kembali bekerja, dia lengah di situ berarti dia tidak taat dan tidak setia kepada rakyat," katanya.

Mantan Pangkostrad itu juga mengatakan kehadiran ASN di beberapa OPD yang didatanginya cukup lengkap.

"Ini saya sedang ngecek ini. Kebetulan di sini lengkap ini, yang saya temuka bukan lengkapnya ini, pangkalannya (kantor) yang sangat buruk. Harus segera mereka selesaikan, tidak dia selesaikan, orang-orangnya yang saya selesaikan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memberi sanksi bagi pegawai Aparatur Sipin Negara (ASN) yang menambah jadwal libur Idul Fitri atau Lebaran 1443 Hijriah/2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution mengingatkan agar ASN tidak menambah libur lebaran.

Arif mengatakan, untuk libur ASN tahun ini telah diatur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) perihal cuti pegawai ASN.

“Dimana libur ini dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” katanya, Rabu (4/5/2022).

Dijelaskan Faisal, untuk cuti bersama tersebut dimulai Jumat, Rabu, Kamis, lalu Jumat.

Kemudian, tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, 6 Mei 2022 atau sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri.

Sedangkan pada Senin 2 Mei dan Selasa 3 Mei 2022 adalah libur nasional.

Maka, bila ada pegawai yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved