Sidak Pascalibur Lebaran
GUBERNUR Edy Sidak Sejumlah OPD Hari Pertama Pascalibur Lebaran, Janji Beri Sanksi Bagi ASN
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan sidak ke sejumlah OPD di hari pertama pascalibur lebaran
“Peraturan ini mengenai disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini. Tapi saya rasa sesuai dengan ketentuan pastinya ASN sudah buat rencana. Karena memang disarankan untuk ambil cuti sebelum atau sesudah Idul Fitri,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
(cr14/tribun-medan.com)