Berita Medan
Setelah Lebaran di Penjara, Pria Gondrong yang Ingin Patahkan Leher Bobby Nasution Dibebaskan
Pria gondrong yang ingin patahkan leher Bobby Nasution akhirnya dibebaskan setelah Lebaran di penjara
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Rizkan Putra, pria gondrong yang sempat viral karena ingin patahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah menjalani Lebaran di penjara.
Lelaki asal Takengon, Aceh Tengah itu bebas setelah korban yang merupakan petugas E-parking bernama Anugerah Ichsan Sibarani, mencabut laporannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat diwawancarai usai mempertemukan kedua belah pihak di aula Polrestabes Medan, pada Selasa (10/5/2022) sore.
Ia mengatakan, setelah dicabutnya laporan dari pelapor maka polisi langsung menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Pria Gondrong yang Sempat Viral Karena Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Dibebaskan
"Jadi ini sudah menjadi persyaratan fomil perdamaian dari kedua belah pihak. Terimakasih kepada bapak walikota Medan, sudah menginisiasi kami segera memproses ini dan kita bisa melakukan proses penghentian penyidikan nya," kata Valentino kepada Tribun-medan, Selasa (10/5/2022).
Valentino mengungkapkan bahwa, sebelum adanya perdamaian pelaku ditahan oleh pihak kepolisian kurang lebih selama 17 hari.
"Ditahan sejak tanggal 23 April kejadiannya dan penangkapan, hingga saat ini. Pelaku dipersangkakan ada dua pasal untuk penganiayaan dan pengancaman," sebutnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga mengungkapkan, proses untuk melakukan perdamaian ini juga membutuhkan waktu, hingga akhirnya korbaau mencabut laporannya.
"Ini berproses ya, dari pihak keluarga sampai dengan saat ini terakhir setelah lebaran, pihak dari pelapor mungkin sudah merasa sudah menjalani, dan akhirnya beberapa hari kebelakang ini baru bisa tercapai keinginan untuk berdamai," bebernya.
Baca juga: Pemuda Ini Tikam Teman Pria Pacarnya, Cemburu Buta Lihat Keduanya Berboncengan Sembari Pelukan
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses perdamaian tentunya ada korban ada meminta ganti rugi. Namun, terkait hal tersebut pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak yang berseteru.
"Memang ada ketentuan juga semacam ganti rugi, ini nanti setelah ini akan berproses itu diluar dari pada kita. Salah satu syarat formil nya ada nanti surat pernyataan apakah perlu ada seperti itu terserah dari pihak pelapor," tuturnya.
Valentino menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses agar pelaku bisa segera dipulangkan setelah adanya perdamaian tersebut.
"Kita upayakan hari ini (pulang), segala proses administrasi nya selesai. Kita upayakan untuk hari ini bisa selesai, karena ini keinginan kita semua," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)