PERADI

SOAL Pernyataan Otto Hasibuan, Ini Respon Peradi SAI Juniver Girsang dan Peradi RBA Pimpinan Luhut

Peradi SAI mendorong agar diselenggarakannya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. 

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ketua Peradi SOHO Otto Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong agar diselenggarakannya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. 

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menilai, forum tersebut menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022), yang dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang (kanan) memberikan konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015) lalu.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang (kanan) memberikan konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015) lalu. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Juniver menyebut, komitmen ketiga Peradi tersebut tertuang saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.

Peradi SAI juga menyayangkan pernyataan Otto Hasibuan selaku pimpinan Peradi SOHO yang menyebut sebagai organisasi satu-satunya yang paling sah.

Padahal, menurut surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015, telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. 

Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. 

MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.

Sementara, Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen mengimbau Peradi SOHO untuk melihat kembali dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas organisasi itu tahun 2020. 

Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019. 

SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.

"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain," kata Patra.

Tanggapan Peradi RBA Pimpinan Luhut Pangaribuan.

Ketua Umum Peradi RBA Luhut Pangaribuan
Ketua Umum Peradi RBA Luhut Pangaribuan (Kompas.com/ Ambaranie Nadia K.M)

Sementara, di sisi lain, terkait amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997/K/PDT/2022 perihal ditolaknya kasasi “Peradi Soho” (kepengurusan Otto Hasibuan) atas gugatan yang diajukan Alamsyah melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Otto Hasibuan dianggap Peradi versi Luhut MP Pangaribuan sudah tidak bisa mewakili kepentingan Peradi, dan surat-menyurat serta pernyataan  yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan pun sudah selayaknya dikesampingkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved