PERADI
SOAL Pernyataan Otto Hasibuan, Ini Respon Peradi SAI Juniver Girsang dan Peradi RBA Pimpinan Luhut
Peradi SAI mendorong agar diselenggarakannya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat.
Tayang:
Editor:
AbdiTumanggor
"Putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan adalah sah dan berwenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat, menyelenggakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi.
"Sebaiknya Otto Hasibuan sebagai advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus melakukan penyesatan informasi," tandas Halomoan.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peradi-Otto-Hasibuan.jpg)