Berita Karo
BIADAB Alasan WZ Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Terkuak Ketika Korban Curhat dengan Temannya
Polres Tanah Karo menangkap pria yang mencabuli dua anaknya. Bahkan, aksi baidabnya itu dilakukan berulang-ulang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
"Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," Katanya.
Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
"Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,"ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.
Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari.
Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.
Baca juga: Berkasus, Kekayaan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Terus Menyusut Hingga Segini
Baca juga: Mantan Pramugari Ini Mengaku Baru Kenal dengan Anak Eks Ditjen Pajak, Gunakan Rp 647,8 Juta untuk. .
(cr4/tribun-medan.com)