Hadis

BOLEHKAH Membunuh Semut? Simak Penjelasannya Menurut Islam dan Hadis

Biasanya semut akan mendatangi tempat makanan yang manis atau mengandung gula, tak jarang kita akan menyingkirkan semut baik sengaja ataupun tidak se

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
ilustrasi/linetoday
JARANG TERJADI Pria Meninggal Digigit Semut, Fakta Tomcat dan Terkuak Penumpang Taksi Online Tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Di dunia ini kita hidup berdampingan dengan semua jenis makhluk hidup, termasuk hewan serangga seperti semut.

Biasanya semut akan mendatangi tempat makanan yang manis atau mengandung gula, tak jarang kita akan menyingkirkan semut baik sengaja ataupun tidak sengaja.

Bahkan sampai membunuhnya agar tidak menggangu, hal ini sering terjadi karena keberadaan semut yang banyak.

Cara mengusir semut di dalam rumah
Cara mengusir semut di dalam rumah (ist)

Lantas, Bolehkah Membunuh Semut ?

Menurut Buya Yahya sebagai Pendiri Ponpes Al-Bahjah, mengatakan “Semut adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT, sama seperti manusia.”

Saat kita mencintai dan tidak ingin menyakiti hingga membunuh semut, maka hak tersebut juga harus dilakukan kepada sesama manusia.

Baca juga: Sawit dan Kopi Andil Paling Besar, Daya Beli Petani Meningkat 1,34 Persen

“Kalau ada orang punya kasih sayang kepada semut itu bagus, boleh seseorang punya kasih sayang pada nyamuk. Tapi kita juga harus punya kasih sayang pada saudara dan tetangga kita.”

Semut sebagai hewan yang istimewa dan namanya telah tertera dalam surah Al quran yaitu QS. An-Naml yang berarti semut.

Dalam Hadis Riwayat Abu Daud, berisi “Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh shurof, katak, semut dan burung hud-hud.”

Karena keistimewaannya, hukum membunuh semut adalah makruh, namun apabila serangga ini telah menyakiti banyak orang maka para ulama memperbolehkan untuk membunuhnya.

Walaupun begitu, membunuh semut tidak diperbolehkan sembarangan karena Islam telah menetapkan beberapa cara yang dapat Tribuners lakukan.

Diantaranya dengan memukul, menginjak atau dengan memberinya sesuatu yang dapat mengusirnya.

Namun tidak diperbolehkan dengan cara membakarnya, hal ini telah tertera dalam Hadis Riwayat Abu Dawud dan An-Nasai menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya ada salah seorang nabi disengat oleh seekor semut, Nabi itu lalu memerintahkan agar semut-semut itu dibakar. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya, “Apakah karena satu ekor semut yang menyengatmu, engkau yang membinasakan salah satu di antara umat yang bertasbih?.”

Baca juga: BOLEHKAH Menikah di Bulan Syawal? Berikut Penjelasannya Menurut Hadis

Adapun Hadis Riwayat Abu Dawud yang bersabda :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved