Berita Seleb

Akhir Kisah Bule Rusia Foto Seksi Tanpa Busana, Kini Bernasib Miris Diusir dari Pulau Dewata

Mereka diusir dan dipulangkan ke negaranya karena telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan

Editor: Dedy Kurniawan
Tribunpekanbaru.com
Viral Bule Cantik Bugil di Pohon Keramat, Kini Minta Maaf 

Dalam sambutan, Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Jamaruli Manihuruk atas kerja keras dan dedikasi yang tinggi selama mengemban tugas di Bali.

Atas dedikasinya, Pemprov Bali telah memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Jamaruli Manihuruk.

Ini wujud apresiasi terhadap kinerja dan dukungan yang ditunjukkan Jamaruli Manihuruk selama bertugas di Bali.

Baca juga: INNALILLAHI, Akhir Perjuangan Kiki Farrel, Tangis Pecah di Pemakaman Ibunda

Baca juga: Dipuji Setinggi Langit, Berikut Sosok Chevra Yolandi Calon Suami Via Vallen

Ditambahkannya, sosok yang berhak mendapatkan penghargaan ini adalah orang yang berdedikasi, melaksanakan kebijakan, program, kegiatan dan pelayanan/pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat luas bersama Pemprov Bali, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Atas dukungan dari berbagai komponen, khususnya Kanwil Kemenkumham, Bali menjadi salah satu daerah dengan penanganan Covid-19 terbaik," ucapnya.

Penanganan penyebaran Covid-19 di daerah Bali yang banyak dihuni orang asing dilakukan dengan sangat baik oleh Kanwil Kemenkumham Bali di bawah komando Jamaruli Manihuruk.

Pula, tindakan pendeportasian WNA yang melanggar aturan protokol kesehatan tidak segan dilakukan.

"Langkah ini menunjukkan sikap tegas Kanwil Kemenkumham yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat Bali," imbuh Cok Ace

Lebih dari itu, Pemprov Bali juga mengapresiasi tindakan tegas dalam menindak WNA yang melakukan pelecehan budaya Bali dan merusak citra pariwisata.

Selain sumbangsih dalam penanganan pandemi Covid-19 dan sikap tegas terhadap WNA yang melanggar di Bali, sosok Jamaluri Manihuruk banyak berkontribusi dalam peningkatan kualitas peraturan daerah

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved