Penjelasan Polda Jateng Terkait Dua Anggota Polisi Diduga Gelapkan Uang Negara Polres Blora Rp 3 M
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen untuk tidak menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua anggota Polres Blora terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar.
Keduanya yakni Briptu EM dan Bripka EFJ, merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Qudusy menyatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen untuk tidak menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polres Blora hingga selesai (P 21). Dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
"Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," kata Kombes Iqbal, dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).
Lanjut Iqbal, terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Nantinya putusan inkrah pengadilan akan menjadi dasar proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri.
"Apabila terbukti bersalah, Keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," tegas dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh anggota Polri, dimohon untuk segera melaporkan ke seksi Propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng.
"Laporan bisa melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung. Tentunya dengan dilengkapi data dukung yang lengkap.
Terakhir, Iqbal menyatakan, bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat.
Sementara itu, kasus yang menjerat Briptu EM dan Bripka EFJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Keduanya pun telah ditahan.
Dalam perkembangannya, uang senilai Rp 3 miliar yang diduga tidak disetorkan ke PNBP tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, Rabu (11/5/2022), menyampaikan bahwa masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.