DURHAKA, Tak Diberi Uang, Pria Ini Pukuli Ayah Kandung Hingga Terluka
HW (22) melakukan aksi tak terpuji, yakni memukuli wajah ayahnya YT (45) hingga terluka akibat tak diberikan uang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria berinisial HW (22) warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak tahu balas budi.
HW tega memukuli wajah seorang pria berinisial YT (45), yang tak lain merupakan ayah kandungnya.
Aksi kekerasannya itu kemudian dilaporkan warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Muratara ke polisi
Tersangka HW pun sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.
Baca juga: Polres Nias Amankan Guru Honorer Karena Ketahuan Bawa Sajam
"Kejadiannya (penganiayaan) hari Senin (9/5/2022) ini tadi, tersangka kita tangkap hari Kamis (12/5/2022) kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Tony Saputra pada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Pelaku dan ayahnya diketahui selama ini tak lagi tinggal satu rumah.
"Iya, korban adalah ayah kandung pelaku, tapi tinggal beda rumah, pelaku masih bujangan, belum ada pekerjaan," kata Tony.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang kepada korban.
Tersangka mengambil handphone korban dan tetap meminta uang, namun tak diberikan.
Baca juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana dan Harta Kekayaan Briptu Hasbudi
Sejurus kemudian, tersangka memukul wajah korban di hidung dan bibir.
"Tersangka juga sempat mengancam akan merusak rumah korban," kata Tony.
Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka pergi, ternyata mengambil pisau di rumah temannya.
Ia kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kayu, tetap meminta uang kepada korban.
Tersangka melakukan pengancaman kembali namun tetap tidak diberikan uang oleh korban.
"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang