Berita Medan
BANDING Oknum Pendeta yang Cabuli 6 Siswi SD Tak Dikabulkan, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Oknum Pendeta sekaligus Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School yang diadili karena mencabuli sejumlah muridnya
Ranto mengatakan hukuman terhadap predator anak tidak memberikan keadilan bagi para korban yang hingga saat ini masih mengalami trauma.
"Beginilah, predator seksual di negara kita mau 1 korban sama 10 orang korban sama saja hukumannya, tuntutannya juga sama. Ini yang harus kita koreksi, kami berharap Jaksa akan banding
Kami bersedih atas putusan ini, bagaimana anak-anak kita terancam oleh Predator seksual, apalagi ini di lembaga pendidikan," kata Ranto.
Dikatakan Ranto, sejumlah korban terdakwa hingga saat inj masih mengalami trauma jika mengingat kejadian yang menimpanya, apalagi katanya ada seorang korban yang berkali-kali dicabuli oleh onum pendeta tersebut.
"Apapun putusan terhadap pelaku cabul, tidak memberikan suka cita, tidak menghilangkan trauma pada anak-anak korban. Bahkan sekarang anak yang menjadi korban kalau teringat Kejadian ini langsung menangis bersedih, apalagi orangtuanya, jadi kami harap Jaksa akan banding," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah.
Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan 6 siswi yang mengaku telah dicabuli. Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya. Aksi Benyamin dilakukan di sejumlah tempat termasuk sekolah tempat ia mengajar.
Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih dibawah umur dan modus mengajari balet dan lainnya hingga meraba-raba tubuh korban. Selain itu terdakwa juga mencabuli korban diluar sekolah dan menyuruh korban untuk tidak menceritakan hal tersebut ke siapapun.
Baca juga: Tertangkap Basah Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Baca juga: Kunjungan Kerja Ke Vietnam, Prabowo Hadiahi Keris Ke Presiden YM Nguyen Xuan Phuc
(cr21/tribun-medan.com)