Ayah dan Anak Kompak Rampok Ibu Muda, Polisi Berikan Tindakan Tegas Saat Menangkap Pelaku
Dalam kasus kejahatan itu, sang ayah berinisial E berperan sebagai eksekutor pembacokan dan MM berperan sebagai pengendara motor.
Ilustrasi
Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Lantaran takut di massa, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.
Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota lantas menangkap E dan MM pada 16 Mei 2022.
Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
