Berita Seleb

Dea Onlyfans Mengaku Tengah Hamil 23 Minggu, Stres Karena Takut Melahirkan di Penjara

Ia meminta kehamilan Dea bisa dijadikan sebagai pertimbangan oleh Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan.

Instagram/Dea Onlyfans
Dea OnlyFans ditangkap polisi karena dugaan kasus pornografi. 

Selain itu, ia pun harus menempuh jarak dari Jawa Timur ke Jakarta.

"Kalau kondisi kesehatan sih sementara ya mual mual dan lainnya. Efek dari kehamilan ya, perjalanan Jawa Timur ke Jakarta yang cukup lama, jadi yang dikeluhkan dalam tanda kutip mungkin capeknya itu aja sih," imbuh Abdilla.

Seperti diketahui, Dea Onlyfans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).

Sosok Dea OnlyFans saat tampil di Podcast Deddy Corbuzier sebelum ditangkap polisi.
Sosok Dea OnlyFans saat tampil di Podcast Deddy Corbuzier sebelum ditangkap polisi. (tangkapan layar youtube deddy corbuzier)

Dea OnlyFans diketahui diamankan dari sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Blimbing, Malang.

Penangkapan dilakukan, karena Dea OnlyFans diduga telah melakukan penjualan konten porno di sosial media.

Perempuan yang melabeli dirinya sebagai konten kreator OnlyFans ini mulai membuat konten di OnlyFans sejak tahun 2020. Awalnya Ia mengaku mengunggah foto topless di aplikasi berbayar tersebut karena iseng.

Sejak dirinya menjadi konten kreator di OnlyFans, Dea akuin dirinya bisa menghasilkan uang sebesar puluhan juta dalam sebulan.

Tetapi meski sudah meraup uang yang banyak dari aplikasi tersebut, Dea sendiri tidak mengetahui apakah aplikasi tersebut legal di Indonesia, karena dia mengakses dengan menggunakan VPN.

Baca juga: Terungkap Awal Mula Perkenalan Dea OnlyFans dan Marshel hingga Jual Konten Syur Seharga Rp 1,4 Juta

Dikutip dari Kompas.com, karena perbuatannya tersebut, Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Hal ini diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.

Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya. (cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved