Polres Asahan

Pelaku Pencurian Dump Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ditangkap Polres Asahan

Polres Asahan mengamankan para pelaku beserta penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi pada Minggu (8/5/2022)

Istimewa
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menunjukkan barang bukti pada paparan ungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Asahan, Selasa (17/5/2022) 

Pelaku Pencurian Dump Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ditangkap Polres Asahan

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Polres Asahan mengamankan para pelaku beserta penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi pada Minggu (8/5/2022)sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam hal ini sebanyak lima dari tujuh pelaku diamankan Polres Asahan dan masing-masing bernama Iwansyah Putra Marpaung alias Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Kemudian Ardiansyah Putra alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Supriono Als Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labusel, Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Aek Kenopan Timur Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labura.

Sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J (26) pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).

Sementara para pelaku penadahan yang juga diamankan petugas sebanyak 3 orang dengan identitas Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP M Said Husein menerangkan peristiwa itu terjadi di
Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan di mana para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.

"Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian," kata Putu, Selasa (17/5/2022).

Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 unit mobil Terios silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan.

Lalu pada saat di tempat kejadian, searah di depan mobil tersangka ada mobil dumpt truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil mobil dump truk yang dikendarai korban,"ucapnya.

Ketika mobil korban terhenti, tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah supir mobil korban.

"Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

"Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter," beber pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Korban diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).

Pelaku Bagi Uang Hasil Pencurian

"Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat di mana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp 50 ribu di mana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp 13 Juta di tempat satu RAM daerah Kecamatan Aek Kenopan Kabupaten Labura," terang orang nomor satu di Polres Asahan ini.

Sedangkan mobil dump truck milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp 105 Juta.

"Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) di mana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya-foya ke tempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis sabu dan membeli handphone," akunya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 17 Juta, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp 10 Juta, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp 9 Juta.

Kemudian, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp 2 Juta, tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Sejuta. Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Terios silver BK 2216 RY, 8 unit handphone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, Tali plastik dan lakban, uang sebesar Rp 2.890.000," ungkapnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved