Pengedar Narkoba

BANDAR Narkoba yang Masuk DPO Kasus 11 Polisi Tanjung Balai Jual Sabu Ditangkap

Tile warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Tile(36) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Tile merupakan DPO dalam kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan mengatakan Tile diamankan dari hotel Mandala yang berada di Kota Medan pada Jumat(15/4/2022) lalu.

"Tile diamankan dari pengembangan kasus terhadap tersangka IP alias bagong yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis(14/4/2022) di Kota Tanjungbalai," jelas Putu, Rabu(18/5/2022).

Dari tangan IP diamankan barang bukti sabu seberat 503,6 gram saat hendak melakukan transaksi yang ternyata polisi.

"Kami melakukan under cover buy, dan mendapatkan tersangka. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata DPO Tilelah pemilik barang tersebut," kata Putu.

Tak ingin kehilangan jejak, Putu meminta personelnya langsung mengejar Tile dan menemukannya bersama uang Rp 100 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkotika.

"Katanya, Tile ini sulit ditangkap. Licin dan bandar besar di Tanjungbalai. Tapi buktinya kami bisa menangkapnyakan," kata Putu sambil tertawa.

Putu mengatakan, peran Tile merupakan perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.

"Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," pungkas Putu.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved