Penyakit Mulut dan Kuku
CEGAH Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Larang Truk Pengangkut Hewan Ternak Masuk ke Sumut
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) melarang truk pengangkut hewan ternak dari Aceh masuk ke Sumut
Cegah Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Larang Truk Pengangkut Hewan Ternak Masuk ke Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) melarang truk pengangkut hewan ternak dari Aceh masuk ke Sumut dalam rangka antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut kuku (PMK).
"Sebab Provinsi Aceh telah ditetapkan Menteri Pertanian sebagai daerah penyebaran wabah PMK di Indonesia pada 9 Mei 2022 lalu," ujar Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap, Rabu (18/5/2022).
Azhar mengatakan, pihaknya juga telah meninjau Pos Cek Point Ternak Terpadu Perbatasan Sumut dan Aceh di Besitang, Langkat pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Dia mengatakan, peninjauan itu sekaligus memastikan kesiapan petugas cek point yang terdiri dari, Dinas Peternakan Sumut, TNI/Polri dan Satpol PP dalam mengawasi lalu lintas ternak dari Aceh.
Karena, lajut Azhar, saat ini ternak dari Aceh untuk sementara dilarang masuk wilayah Sumut.
"Saat ini untuk upaya pencegahan hewan ternak dari Aceh dilarang masuk ke Sumut sampai situasi membaik. Karena kita berbatasan langsung dengan Aceh khususnya wilayah Langkat," katanya.
Azhar menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas cek point itu, dilakukan penolakan masuknya truk pengangkut ternak dari Aceh. "Ini setiap hari ada truk ternak yang dipaksa balik lagi ke Aceh. Karena memang masih banyak juga peternak yang belum mengetahui jalur masuk sementara waktu ditutup," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Azhar, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat Aceh untuk sementara waktu jangan membawa ternak ke Sumut.
Begitu juga sebaliknya, warga Sumut, untuk sementara waktu jangan melakukan transaksi ternak dari Aceh.
Ia juga berharap, penolakan setiap hari truk ternak ke Sumut, bisa dipahami bersama, untuk mengendalikan wabah PMK.
"Jadi mari sama-sama kita kendalikan, kita cegah penyebaran wabah PMK ini," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 598 hewan ternak di dua kabupaten di Sumatera Utara diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah mewabah di dua provinsi di Indonesia yakni Aceh dan Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI, 598 hewan ternak tersebut berasal dari Kabupaten Langkat (337) dan Kabupaten Deliserdang (261).
Adapun rincian jumlah hewan ternak yang diduga PMK yakni Kecamatan Galang sebanyak 50, Hamparan Perak 17, Pagar Merbau 20, Prcut Sei Tuan sebanyak 29 dan Tanjung Morawa sebanyak 147.
Kecamatan Besitang sebanyak 204 dan Pematang Jaya sebanyak 133.
(cr14/tribun-medan.com)