Pilkades Deliserdang

TAK Puas dengan Hasil Pilkades, Warga Geruduk Kantor Bupati Deliserdang dan Ancam Segel Kantor Desa

Puluhan warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan menggruduk kantor Bupati Deliserdang Rabu, (18/5/2022).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang menyampaikan unek-uneknya terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades di desanya dihadapan panitia Pilkades Kabupaten Rabu, (18/5/2022). 

Edward Tua Simatupang saat itu menyampaikan kalau dirinya merasa dicurangi. Karena itu selisih suara antara dirinya dengan incumben hanya selisih 9 suara.

Ia mengaku kalau dirinya mendapatkan suara 1400 sementara incumbent 1409 suara dari jumlah DPT 3538 dan 3 calon. Meski saat itu dirinya sudah berulang kali diberi masukan agar sebaiknya membawa kasus kecurangan itu ke PTUN Medan agar bisa dibuktikan namun ketika itu tidak ada kepastian darinya apakah akan melakukannya atau tidak.

"Kertas yang bolong dinyatakan sah. Bukan penduduk cinta damai tapi bisa mencoblos. DPT itu dibagikan jam 11 malam pada tanggal 17. Selisih suaranya cuma 9 jadinya. Kita lihat nanti (apakah akan digugat ke PTUN atau tidak),"kata Edward.

Kadis PMD Deliserdang, Khairul Azman Harahap saling bergantian dengan anggotanya menjawab satu persatu keluhan warga.

Ia pun sempat dibantu oleh Plt Kabag Hukum, Muslih ketika itu. Ia berharap agar penyegelan kantor desa tidak dilakukan kedepannya.

"Ya jangan begitulah nanti bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa terjadi keributan di desa kalau itu dilakukan. Kita tidak bisa tidak melantik Cakades terpilih dan menundanya karena tidak ada kewenangan kita,"kata Khairul.

Mantan Camat Percut Seituan ini menegaskan mempersilahkan Cakades untuk membawa dugaan kecurangan ke PTUN. Dianggap itu adalah jalur yang tepat karena memang seperti itu ketentuannya.

Disebut hanya pengadilan yang bisa membuktikan apakah benar-benar telah terjadi kecurangan atau tidak saat itu.

"Jangan pesimis kalian untuk membawa hal ini ke PTUN. Periode sebelumnya ada 7 desa yang gugat dan 1 menang. Jadi meskipun sudah dilantik karena perintah pengadilan itu dibatalkan SK Bupatinya ya dibatalkan. Itu sudah pernah terjadi,"katanya.

Sementara itu Muslih menambahkan tidak mungkin Panitia Kabupaten memenuhi permintaan warga untuk menunda agar tidak dilakukan pelantikan terhadap Cakades terpilih.

Disebut ketika menyelenggarakan Pilkades, Pemkab sudah diatur dengan berbagai macam ketentuan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved