Sidang Kode Etik Polri

Diduga Bekingi Koperasi Ilegal, Kanit Intel Polsek Kotarih Disidang Kode Etik

Kanit Intel Polsek Kotarih disidang kode etik lantaran diduga bekingi koperasi ilegal yang ada di Kabupaten Sergai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Kapolsek Kotarih dan Kanit Intelnya dikabarkan menjalani sidang kode etik lantaran diduga bekingi koperasi ilegal.

Namun, Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan mengatakan, bahwa yang disidang kode etik hanya Kanit Intel Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar.

Ia mengatakan, bahwa sebenarnya kasus ini bukan soal beking membeking.

Sofyan mengatakan, sidang ini didasari atas aduan karyawan koperasi bernama Khairani di Polda Sumut.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi M Kace Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa Irjen Napoleon Boneparte

Menurut Sofyan, laporan yang dilayangkan Khairani menyangkut pengancaman.

"Dari hasil pemeriksaan, dugaan pengancaman tidak ada dilakukan Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar," ujar Sofyan, Kamis (19/5/2022).

Sofyan justru membela anggotanya itu, dengan menyebut bahwa Aiptu Edi Febrian Sianipar sebenarnya ingin membantu menyelesaikan persoalan si pelapor Khairani dengan koperasi, dan itu sudah diakui Khairani sebagai karyawan koperasi.

"Memang si Khairani ada memakai uang, kalau bahasa hukumnya penggelapan dalam jabatan. Menurut keterangan-keterangan informasi yang kami terima sekitar Rp 80 juta digelapkan," ujar Sofyan.

Baca juga: Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Tebingtinggi Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Sofyan menambahkan, pihak koperasi meminta kepada pelapor Khairani supaya segera diselesaikan sekaligus.

"Khairani tidak sanggup. Khairani sanggupnya menyicil Rp 2 juta sebulan. Jadi menurut saya, lebih tepatnya dia (Khairani) ke kasus penggelapannya itu," ujar Sofyan.

"Jadi kita tangani, dan disidangkan lah disiplin anggota kita. Kalau saya periksa berdasarkan keterangan-keterangan saksi tidak ada pengancaman ataupun dugaan pembackupan," ujar Sofyan.

"Justru anggota kita yang menyelesaikan, dan sudah diakui oleh Khairani," sambungnya. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved