Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumut Palsukan Dokumen, Sekarang Dijebloskan ke Penjara

Polda Sumut melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka mantan Pimpinan Bank Syariah bernama Awaluddin Sihotang

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Polda Sumut menyerahkan berkas perkara mantan bos bank Syariah Sumut ke Jaksa Penuntut Umum. /HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan pimpinan Bank Syarian di Lubukpakam, Awaluddin Sihotang bersama karyawannya bernama Rasyid Ridho kini masuk pelimpahan tahap II.

Pada Rabu (18/5/2022), tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Sumut ke penyidik Kejati Sumut.

Dalam kasus ini, mantan Pimpinan Bank Syariah dan anggotanya tersebut disangkakan Pasal 63 ayat satu huruf (a) subsidair Pasal 63 ayat 2 tentang perbankan syariah junto pasal 55 KUHP.

Penetapan status tersangka keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/1336/VIII/2021/Ditreskrimsus/Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2021.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bank Tabungan Negara, Baru Satu Tersangka yang Dipenjarakan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus yang mendera mantan Pimpinan Bank Syariah itu terjadi sekira tahun 2012 hingga tahun 2014.

Kedua tersangka yang bekerja di bank daerah pelat merah itu memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah kredit pemilikan rumah Islamic Banking (KPR IB) Perumahan Taman Asri Resident dengan melanggar ketentuan perusahaan.

"Kasus persoalan pencairan dana bantuan usaha yang digunakan untk membangu perumahan di atas tanah beralamat di Jalan Muspika Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Bangunan KPR itu dikerjakan peluk dua developer yaitu CV Sari jaya dan Kartika Sari Ruru yang mendapat modal kerja dari bank Sumut Syariah," kata Hadi, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Terbuka untuk Fresh Graduate

Kedua pengembang mendapatkan suntikan dana dari bank daerah pelat merah tempat kedua tersangka bekerja.

Saat itu, Awaluddin yang menjabat sebagai kepala cabang memberi uang Rp 1,6 miliar untuk membangun 38 unit rumah dengan masa waktu selama dua tahun.

"Namun, faktanya, sampai saat ini kedua pihak pengembang tidak menyelesaikan perumahan di Taman Asri Residence sesuai kesepakatan. Kemudian pada tahun 2012, Bank Sumut Syariah Lubukpakam menyalurkan kredit rumah islamic banking, dimana rumah tersebut belum siap dihuni," kata Hadi.

Tersangka Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan Bank Syariah di Lubukpakamkembali menyetujui pencairan pembiayaan murabahah yang akan membangun 58 unit rumah KPR.

Dia menyetujui pinjaman uang sebesar Rp 12 miliar kepada kedua pengembang yang sama.

Baca juga: Bank Mandiri Luncurkan Kantor Cabang Digital dan Digital Box

Namun saat mengeluarkan pencairan pinjaman, Awaluddin bersama Rasyid Ridho merekayasa surat surat persyaratan pencairan pinjaman tersebut.

"Tersangka merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan seperti laporan transaksi verifikasi berkas dan laporan analisa. Bahkan sewaktu pencairan dana langsung dilakukan dihari yang sama, " kata Hadi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved