Penggembala Lembu Ditangkap

SOAL Dua Penggembala Lembu Ditangkap, Kasat Reskrim Berharap Kedua Belah Pihak Damai

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa berharap, atas kasus tersebut adanya langkah perdamaian antara kedua belah pihak.

SOAL Dua Penggembala Lembu Ditangkap, Kasat Reskrim Berharap Kedua Belah Pihak Damai

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menanggapi, ditangkapnya dua orang penggembala lembu oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Percut Sei Tuan terkait hal tersebut.

"Jadi terkait masalah yang ada di Polsek Percut kami sudah komunikasi dengan penyidik di sana," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (19/5/2022).

Fathir berharap, atas kasus tersebut adanya langkah perdamaian antara kedua belah pihak.

"Pada intinya, kami juga berharap kesepakatan untuk solusi alternatif untuk perdamaian dapat terwujud. Kami pun berharap kepada kedua belah pihak dapat mencari jalur lain," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar persoalan tersebut bisa berujung pada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Karena kalau kita melihat dari permasalahan yang ada, mudah - mudahan terbuka peluang untuk jalur perdamaian," ucapnya.

Saat ini, dia menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polsek Percut Sei Tuan, dan sudah diupayakan perdamaian namun gagal.

"Sudah berproses, upaya pun sudah pernah dilakukan untuk restorative. Mudah - mudahan dalam waktu dekat kedua belah pihak ada kesepakatan lah," bebernya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga mendorong dalam waktu dekat kedua belah pihak bisa menempuh jalur damai dan saling memaafkan.

"Kami berharap etikat itu muncul dari kedua belah pihak, begitu kedua belah pihak punya keinginan kami akan buka pintu sebesar - besarnya untuk mewujudkan perdamaian itu," kata Fathir.

Sebelumnya, dua orang pengembala lembu bernama Sandra Ramadhan (23) dan Alta Rizki (30) ditangkap polisi, pada Jumat (29/4/2022) silam.

Keduanya dituduh telah melakukan penganiayan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang merupakan keluarga dari oknum TNI berpangkat Serma berinisial MS.

Saat itu, pengendara tersebut tidak sabar melintas dan menabrakkan sepeda motor nya ke arah lembu, hingga lembu tersebut mengalami patah tulang.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved