Enam Tahun Jadi Tersangka, Eks Dirjen di Kementan Akhirnya Ditahan KPK, Ini Kasusnya
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Kementan TA 2013.
Atas perbuatannya itu, Hasanuddin Ibrahim diduga merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar.
Hasanuddin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Karyoto menyatakan KPK sangat prihatin atas apa yang Hasanuddin Ibrahim lakukan.
"Korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," imbuh Karyoto.
Profil Hasanuddin Ibrahim
Dikutip dari laman Kementan, Hasanudin Ibrahim dilantik sebagai Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian pada 1 November 2010.
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Hortikultura, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan.
Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Hasanudin Ibrahim.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK Setelah 6 Tahun Berstatus Tersangka, Ini Konstruksi Perkaranya...dan di Tribunnews.com dengan judul Profil Hasanuddin Ibrahim, Eks Dirjen di Kementan yang Ditahan KPK, Pernah Disorot soal Bunda Putri


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											