Ratusan Orang Diduga Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim, Klaim Kerugian Capai Rp 230 M
Sahid mengatakan, para korban dijanjikan mendapat keuntungan berlipat dari uang yang diinvestasikan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sahid, kuasa hukum dari 700 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri, Sabtu (21/52022).
Kata Sahid, ratusan orang yang menjadi kliennya itu mengaku menjadi korban investasi bodong dari PT Digital Asset Development Indonesia (DADI).
“Kerugian dari kita kurang lebih hampir Rp 200 hingga Rp 230 miliar,” tutur Sahid pada wartawan.
Ia mengatakan, para korban dijanjikan keuntungan berlipat dari uang yang diinvestasikan.
“Ibaratnya (dijanjikan) kalau dikalkulasikan contohnya beli Rp 10.000.000, dijanjikan (kembali) Rp 25.000.000. Padahal, ada yang menanam saham itu Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” papar dia.
Menurut dia, para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Surabaya hingga Riau.
Jumlah total member yang melakukan investasi, menurut Sahid, mencapai 7.000 hingga 8.000 orang.
Ia menyebut, para korban yang mengadukan nasibnya sama sekali tak pernah menerima pengembalian uang.
“Justru (uang) yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah (dipakai) kepentingan pribadi. Token itu masuk ke pasaran Indodax, dijual ilegal lah,” kata dia.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTL/139/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2022.
Para korban melaporkan seseorang bernama Didik Firmansyah dengan Pasal 372 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polri, Kerugian Mencapai RP 230 Miliar
