Sidang Korupsi
Saksi Korupsi Dana Covid-19 di Samosir Ngaku Didesak Kepala BPBD Cairkan Uang Rp 410 Juta
Bendahara Pengeluaran BPBD Samosir Seblon P Naibaho, mengaku didesak terus menerus oleh mantan Kepala BPBD Samosir terdakwa Mahler Tamba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bendahara Pengeluaran BPBD Samosir Seblon P Naibaho, mengaku didesak terus menerus oleh mantan Kepala BPBD Samosir terdakwa Mahler Tamba untuk mencairkan uang muka proyek pengadaan makanan tambahan sebesar Rp 410 juta.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala cs di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022).
"Yang mendesak Mahler, karena ada permohonan dari Sardo (PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir), dia mintanya Rp 400 juta karena adanya kenaikan harga," katanya.
Namun, anehnya saksi mengaku kalau uang tersebut ia transfer ke rekening PT. Tarida Bintang Nusantara.
Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar lantas mencecar saksi mengapa uang tersebut tidak ditransfer ke terdakwa Sardo.
"Tadi kan saudara bilang serahkan uang Rp 400 juta, kalau sudah ada kontraknya baru dibayar sisanya sekitar Rp 10 juta. Kok uangnya ditransfer ke PT Tarida Bintang. Sardo yang minta, tapi kenapa ditransfer ke perusahaan, apa hubungannya dengan perusahaan ini? Gak saudara tanyakan?," cecar hakim.
Saksi mengaku, bahwa Sardo menyuruhnya langsung mentransfer ke rekening perusahaan tersebut. Ia mengaku tidak menannyakan apapun karena kebingungan dan dalam keadaaan didesak
"Saya pun udah bingung, udah mendesak harus dibayar hari itu juga," cetus saksi.
Baca juga: Lepas Peserta Vespa World Days 2022, Wagub Ijeck Minta Bantu Promosikan Wisata Sumut di Bali
Baca juga: Raih Kembali WTP, Wali Kota Medan Harap Jadi Semangat Bersama Sajikan LKPD Lebih Cepat dan Tepat
Mendengar hal tersebut hakim ketua lantas menyentil saksi selaku sarjana hukum harusnya tidak mengambil posisi yang tidak sesuai dengan jurusannya.
"Untung saudara gak masuk di sini (penjara) juga, harusnya saudara enggak bingung. Tadi Sardo yang minta, tapi dikirim ke rekening PT. Lalu, sesudah bayar Rp 400 juta baru ada kontrak. Saudara sarjana hukum lo, makanya salah jurusan saudara ini, bendahara itu harusnya sarjana ekonomi," cetus hakim.
Lantas saksi menjawab hakim dengan guyonan.
"Sarjana hukum sekolah sorenya bu," jawab saksi.
Sontak saja, pernyataan tersebut mengundang gelak tawa pengunjung sidang lainnya.
Sementara itu usai mendengar keterangan saksi, lantas terdakwa Mahler dan Sardo membantah keterangan saksi, keduanya mengaku tidak ada mendesak saksi mencairkan uang tersebut.
"Saya tidak pernah mendesak untuk memberikan uang muka. Itu semua sesuai prosedur surat permohonan tanggal 30 Maret," cetus Sardo.
Baca juga: Larang UAS Masuk Singapura, Menteri Shanmugam Klaim Ajaran Ustaz Abdul Somad Meradikalisasi Warganya
Baca juga: Oknum Kepling Terlibat Kasus Narkoba, Aulia Rachman: Copot !
