News Video
Cari Jalan Tengah Penyelesaian LUT, Pemkab Karo Tawarkan Beberapa Opsi Untuk Warga Desa Pertibi Lama
Puluhan orang yang merupakan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, mendatangi Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Puluhan orang yang merupakan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, mendatangi Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (24/5/2022). Kedatangan mereka ke sana, diketahui untuk mengawal perwakilan masyarakat yang diundang oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karo. Diketahui, undangan ini untuk membahas penyelesaian permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT).
Amatan www.tribun-medan.com, kedatangan warga ini langsung ditemui oleh Forkopimda Karo seperti Bupati Karo Cory br Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro, dan Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis. Usai mendatangi masyarakat di depan Kantor Bupati, kemudian perwakilan dari masyarakat yang sudah diundang dipersilahkan masuk dan langsung menuju ruang rapat asisten untuk musyawarah.
Di dalam ruang rapat, Forkopimda Karo melalui Bupati dan Kapolres menjelaskan jika pertemuan ini untuk membahas dan mencari jalan tengah mengenai permasalahan tanah LUT untuk pengungsi. Dikatakan Cory, ini merupakan tindak lanjut pembahasan setelah sosialisasi yang dilakukan di Desa Pertibi Lama belum lama ini.
"Ini adalah pertemuan lanjutan kita dari sosialisasi kemarin. Hari ini kita akan membahas lagi seperti apa keputusan dari sosialisasi yang kita lakukan," Ujar Cory.
Seperti diketahui, permasalahan ini bermula setelah adanya Surat Keputusan nomor 457 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan yang ditujukan untuk LUT. Dari surat tersebut, total luas lahan yang diperuntukkan bagi relokasi tahap III seluas 480 hektar.
Namun, dari total luas lahan tersebut masih 220 hektar yang sudah siap untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, sebagian wilayah lainnya yaitu 260 hektar diklaim oleh masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, sebagai tanah warisan leluhur.
Untuk itu, agar permasalahan lahan ini dapat segera selesai Forkopimda Karo memberikan beberapa solusi bagi masyarakat desa. Di mana, solusi ini diharapkan menjadi jalan keluar dan baik dari pengungsi mendapatkan hak LUTnya kemudian masyarakat Desa Pertibi Lama tetap memiliki lahan pertanian.
"Kita memberikan alternatif atau solusi kepada masyarakat, karena SK dari pemerintah sudah ditetapkan. Seperti yang kami sampaikan, ini harus dijalankan, tapi kita tidak boleh melupakan masyarakat Desa Pertibi Lama juga merupakan bagian dari Kabupaten Karo. Sehingga inilah yang harus mejadi pertimbangan," Ucap Ronny.
Adapun beberapa solusi yang ditawarkan oleh Forkopimda Karo, dijelaskan Cory yang pertama ialah pihaknya memberikan lahan seluas 30 hektar kepada masyarakat yang terbagi ke dalam empat desa. Kemudian, solusi yang kedua ialah perihal pengadaan hutan kemasyarakatan atau hutan sosial.
"Untuk hutan sosial, nantinya Pemkab akan memfasilitasi ke kementerian agar bisa dikelola oleh masyarakat. Dan jalannya nanti akan dibuka oleh Pemkab untuk akses masyarakat," Katanya.
Namun, setelah mendengarkan paparan dari Forkopimda Karo masyarakat sudah memutuskan jika mereka tidak menerima solusi yang diberikan. Salah satu perwakilan masyarakat Kaberma Munte, menjelaskan jika dari sosialisasi beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama semua masyarakat.
"Dari dua poin solusi yang diberikan Pemkab Karo, kami sudah berunding dengan hasil kami menolak alternatif yang diberikan kepada kami," Ucap Kaberma.
Dikatakan Kaberma, penolakan ini didasari beberapa alasan yang dipegang oleh masyarakat. Di antaranya, masyarakat mempertahankan nilai-nilai amanah leluhur, kemudian mempertahankan nilai-nilai sejarah yang terdapat di lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat seluas 260 hektar.
"Penolakan ini juga karena lahan seluas 260 hektar ini sudah dikelola oleh masyarakat oleh 514 kepala keluarga. Yang digunakan untuk perladangan dan usaha masyarakat sejak tahun 2003," Katanya.
Setelah mendengarkan jawaban dari perwakilan masyarakat, Cory kembali menegaskan jika lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang masuk pada relokasi tahap III tetap akan dijalankan. Untuk itu, Cory meminta kepada masyarakat Desa Pertibi Lama untuk mengerti dan memutuskan pilihan solusi yang diberikan oleh Pemkab.
(cr4/www.tribun-medan.com).