Kasus Rudapaksa

GADIS 18 Tahun Dirudapaksa Tetangga, LBH Medan Minta Polisi Tahan Pelaku

Korban berinisial S berusia 18 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial H berusia 39 tahun.

Ilustrasi 

Saat itu, penyidik membantu tersebut mengatakan bahwa alasannya membebaskan pelaku karena Kejari Lubuk Pakam tidak menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP.

"Ternyata benar pelaku telah ditangguhkan, karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka," tuturnya.

Irvan menyebutkan, akibat pelaku masih berkeliaran saat ini korban merasa ketakutan dan trauma serta kerap menangis.

Menurutnya, menangguhan terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Akan sangat memungkinkan pelaku akan mengulangi tindak pidana tersebut terhadap korban. Pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri, dan kita duga juga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara aada penyimpangan kewenangan," ujarnya.

Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

Terkait hal tersebut, tribun-medan masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved