Kasus Rudapaksa
Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel Dilepas Polrestabes Medan, Ini Alasan Kanit PPA
Begini alasan Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan soal dilepasnya pelaku rudapaksa gadis 18 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - H (39), pelaku rudapaksa terhadap gadis penyandang difabel berusia 18 tahun berinisial S dilepas polisi.
Adapun alasan polisi melepas dan tidak menahan H lantaran tindak yang dimaksud pencabulan sudah empat kali terjadi.
"Itu kasusnya 293 KUHP bukan perkosaan, karena perbuatannya sudah empat kali. Ini perbuatan yang keempat, kemudian usianya juga si korban bukan usia anak, jadi kita kenakan ke pasal 293," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan rudapaksa tersebut bukanlah dengan anak dibawah umur.
Hingga pihak kepolisian tidak menerapkan pasal perlindungan anak.
Baca juga: CERITA Miris, Siswi SMP di Medan Korban Rudapaksa Teman Sekelas, Kasus Mengendap Sebulan
"Perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa, jadi bukan ke perlindungan anak, karena usai korban sudah diatas 18 tahun," sebutnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bukanlah rudapaksa karena sudah berulang kali terjadi.
"Menurut kita juga bukan pemerkosaan, kalau pemerkosaan itu kan nggak berulang. Sudah empat kali kejadian. Si korban juga telah mengakui," bebernya.
Ia menuturkan, meski pelaku tidak ditahan pihaknya akan tetap melanjutkan berkas perkara peristiwa tersebut sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Minggu ini rencana di limpahkan ke JPU, namun tersangka tidak kita lakukan penahanan. Ada pertimbangan - pertimbangan kami sehingga tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya Terduga Pelaku Rudapaksa, Polda Periksa Perwira dan Brigadir Polisi
Madianta menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentoleransi jika kejadian serupa menimpa anak dibawah umur.
"Tapi kalau dia usia anak nggak ada toleransi. Kalau di bilang dengan paksaan nggak bisa kita buktikan. Cuma pelaku bilang ke korban jangan bilang ke siapa - siapa," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa, korban bukanlah difabel karena bersekolah di tempat umum.
"Dia (korban) sekolah di tempat umum, kalau kergantungan mental berarti dia di sekolah khusus, di tanya juga lancar menjawab," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peristiwa rudapaksa tersebut juga pernah ketahuan oleh orang tua korban. Namun, diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mereka tetangga. Sebenarnya perbuatan kedua diketahui sama mamaknya, sudah dinasehati jangan lagi dilakukan, perbuatan terakhir kemarinlah ketahuan lagi," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)