Polres Asahan
Polsek Air Joman Bersama Unsur Forkopincam Silau Laut Rakor Antisipasi PMK
Apabila ada pemotongan hewan baik itu di rumah potong maupun untuk keperluan pesta harus ada surat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Polsek Air Joman Bersama Unsur Forkopincam Silau Laut Rakor Antisipasi PMK
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Polsek Air Joman bersama Unsur Forkopincam Silau Laut menghadiri rapat koordinasi mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak warga masyarakat di Kantor Camat Silau Laut, Selasa (24/5/2022).
Camat Silau Laut Poniman menyampaikan kegiatan rapat bersama dinas peternakan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak masyarakat.
"Setiap warga yang membawa hewan ternak harus melengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), Kepada aparat desa yang hadir atau yang mewakili agar disampaikan kepada warga tentang ciri-ciri penyakit mulut dan kuku supaya cepat diatasi agar penyakit tersebut tidak menular," kata Poniman, Selasa.
Sedangkan KUPT Peternakan Kecamatan Silau Laut Yusliani mengatakan penyakit mulut dan kuku bukan penyakit baru bagi hewan ternak dan penyakit ini sudah lama ada dan menular terhadap sesama hewan.
"Kepada warga yang memiliki hewan ternak agar jangan digabung dulu dengan hewan yang baru," ujarnya.
Untuk ciri-ciri penyakit mulut dan kuku, Yusliani menyebutkan mengeluarkan air liur, mulut dan kuku melepuh, malas makan.
"Penanganan pertama kita ambil air liur kita bawa ke LAB untuk di periksa apakah hewan tersebut mengidap penyakit tersebut," sebut Yusliani.
Kapolsek Air Joman Iptu T Lawolo menyampaikan sesuai intruksi Pimpinan apabila ada ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) agar di isolasikan ditempatkan di Kandang spesial tidak boleh digabung dengan lembu yang lain sampai lembu tersebut sembuh.
"Apabila ada pemotongan hewan baik itu di rumah potong maupun untuk keperluan pesta harus ada surat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Dinas Peternakan," kata Kapolsek Iptu T Lawolo.
Kepada Kepala Desa, Kapolsek mengingatkan agar melakukan pendataan terhadap warganya yang memiliki hewan ternak.
"Mohon kerjasamanya apabila ada ditemukan dilapangan agar melaporkan kepada Kepala Desa dan babinkamtibmas untuk segera ditindak lanjuti. Babinkamtibmas wajib tahu keluar masuk hewan ternak di daerah binaannya," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
