Muncul Reaksi Istri Sah, Suaminya Briptu A Dipecat dari Polri Terbukti Selingkuh dengan Polwan

Akhirnya kasus perselingkuhan sesama yang melibatkan sesama anggota polisi dinyatakan tuntas diproses Propam Polda Metro Jaya.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Instagram
Briptu A Dipecat dari Polri Terbukti Selingkuh dengan Polwan 

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.

 Pengakuan Kiwil Sebenarnya Sakit yang Diderita Lama Sembuh, Kondisi Kaki, Lambung dan Paru

Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

Untuk mengetahui detail perselingkuhan Layangan Putus PMJ Version ini, Tribunnews.com juga telah menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Namun, hingga berita ini ditulis, Bhirawa belum merespons terkait perselingkuhan antar sesama anggota Polda Metro Jaya yang viral di media sosial itu.

Baca juga: Marko Simic Diserang di Medsos Usai Hengkang dari Persija, Nama Via Vallen Dibawa-bawa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.

Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.

"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2022).

Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH.

Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved