Berita Seleb

TUMPAH Air Mata Wenny Ariani, Terjawab Ayah Anak Hasil Hubungan Gelap, Publik Berbalik Dukung

diungkap oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/IST
Wenny Ariani, anaknya dan Rezky Aditya - 

TRIBUN-MEDAN.com - Rezky Aditya akhirnya dinyatakan benar sebagai ayah kandung Kekey anak Wenny Ariani.

Hal itu seperti diungkap oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung Kekey.

Seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2022), yang dikonfirmasi juru bicara Pengadilan Tinggi Banten , Binzar Gultom.

"Benar, sudah diputus," ujarnya.

Baca juga: MAIN ke Rumah Puput Nastiti, Nicholas Sean Kepergok Adu Argumen dengan Ahok Gegara Hal Ini

Baca juga: KONDISI Terkini Tukul Arwana Setelah Ditangani dr Terawan, Tanda Lebih Baik Ini Diungkap Anak

Binsar pun juga membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:

"Mengadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Iklan untuk Anda: Bencana dahsyat menimpa keluarga presenter TV Raffi Ahmad
Advertisement by
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.

Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Tes DNA yang diajukan Wenny Ariani ditolak hakim.
Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Tes DNA yang diajukan Wenny Ariani ditolak hakim. (Kolase Tribun Medan)

Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Selain itu dikatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.

Hal itu seperti diungkap saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved