TERBARU Wenny Ariani Minta Jual Putus Saat Rezky Adhitya Bersedia Tes DNA, Apa Artinya?

Rezky Adhitya membeberkan tes DNA urung terlaksana karena terganjal penawaran jual putus yang diajukan Wenny Ariani. Apa itu jual putus?

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH, MH 

Wenny Ariani lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar.

Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh Rezky Aditya pada Februari 2022.

Wenny Ariani kemudian mengajukan banding dan menang, di mana Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Kekey sebagai anak biologis Rezky Adhitya.

Keputusan itu berlaku hingga Rezky mampu membuktikan hal sebaliknya.

Atas putusan itu, Rezky didampingi istrinya, Citra Kirana, serta pengacaranya, Ana Sofa Yuking, memberikan tanggapan pada Jumat (27/5/2022).

Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Tes DNA yang diajukan Wenny Ariani ditolak hakim.
Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani (Kolase Tribun Medan)

Rezky mengungkap kesediaannya melakukan tes DNA. Menurut Rezky, sebelum muncul putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri secara sukarela melakukan tes DNA.

"Saya di sini ingin memberitahukan bahwa setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya, yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," kata Rezky dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.

Tapi sayang, niat Rezky itu justru direspons dengan hal yang membuatnya justru terkejut.

Tak mau menjelaskan secara langsung, Rezky menunjuk pengacaranya tentang apa yang menjadi permintaan kubu Wenny saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.

Baca juga: Wenny Ariani Sakit Hati Rezky Aditya Tak Mau Akui Anak di Luar Nikahnya, Lontar Pesan Menohok Ini

Baca juga: Pesan Bahagia Wenny Ariani pada Kekey yang Dinyatakan Anak Biologis Aktor Rezky Aditya

"Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini," kata Ana.

"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.

Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.

"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus. Sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.

"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved