Kirim Video Mesum ke Teman

KISAH CINTA BERAKHIR, Pemuda Ini Iseng Kirim Video Mesum dengan Mantan ke Teman, Kini Malah Viral

Berawal iseng, rekaman video hubungan terlarang antara dua remaja di Kabupaten Madiun malah menyebar di dunia maya.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke BWA yang ternyata juga diakui juga.

Bahkan pelaku juga mengakui jika ia yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.

"Motifnya hanya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas Raja.

Atas perbuatannya, BWA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.

BWA dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved