Berita Seleb
SEPAK TERJANG Raden Brotoseno: Dari Skandal, Nikahi Artis, Hingga Aktif Kembali Penyidik Bareskrim
Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo.
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
(*/Tribun-Medan.com/ Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Tribunwiki.com/Saradita Oktaviani) (Kompas.com/Fitria C)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/raden-brotoseno-kanan-bersama-angelina_20161123_162408.jpg)