BERAWAL dari Kritik Pemerintah, Akun Pria Asal Bekasi Ini Diblokir, Kini Gugat TikTok Rp 3 Miliar

Mulkan Let Let, pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let (kemeja putih) bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mulkan Let Let, warga Kota Bekasi, Jawa Barat tak terima akun pribadi TikTok miliknya diblokir.

Kini, Mulkan pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi.

Tak tanggung, ia menggugat TikTok, platform media sosial asal Cina tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. 

"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: MALANG Nian Nasib Office Boy Ini, Uang Seserahan Rp 20 Juta Dirampok Begal, Begini Kronologinya

Mulkan menjelaskan, akun TikTok pribadi miliknya @tikt.okan telah diblokir tanpa ada dasar yang jelas. 

Hal ini menyusul beberapa unggahannya yang dianggap melanggar panduan komunitas, padahal isinya seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.

Warga Kota Bekasi Mulkan Let Let saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5/2022).
Warga Kota Bekasi Mulkan Let Let saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Dalam Pasal 26 UU ITE juga disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pemblokiran akun TikTok-nya kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak. 

Atas gugatan yang diajukan, dia meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.

Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.

Baca juga: Serapan Pajak dan Retribusi Kabupaten Simalungun Terendah Ketiga di Sumut, Bupati Ancam Copot Camat

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.

Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat. 

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved