Oknum Polisi Pesta Sabu
Bripka Jan Viktor Tambunan, Anggota Polres Pakpak Bharat Pesta Sabu Tiga Tahun Lari dari Kesatuan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra menyebut oknum polisi yang pesta sabu sudah tiga tahun lari dari kesatuan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra mengungkap sosok sebenarnya Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi saat pesta sabu.
Menurut Herwansyah, Bripka Jan Viktor Tambunan selama ini lari dari kesatuan atau desersi.
Tak tanggung-tanggung, yang bersangkutan lari dari kesatuan selama setahun lebih.
"Setelah konfirmasi ke Polres Pakpak Bharat, yang bersangkutan ternyata sudah desersi tiga tahun enggak masuk dinas," kata Herwansyah, Rabu (1/5/2022).
Mantan Wakapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, bahwa Bripka Jan Viktor Tambunan sebenarnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP itu, Bripka Jan Viktor Tambunan dinyatakan harus dipecat.
"Yang bersangkutan sudah di KEPP di PTDH. Walaupun tidak ditangkap karena kasus narkoba, dia sudah menunggu dipecat saja," kata mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan memecat Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang tertangkap saat menggelar pesta sabu bersama tiga temannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba.
Sehingga, ketika ada anggota yang nekat melanggar perintah Kapolda Sumut itu, maka dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi berat.
"Itu sudah jelas, Kapolda sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Bandar Sabu Yang DPO Kasus 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Menjual Sabu di Tangkap Polres Asahan
Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang bersalah.
Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Hadi, bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
