Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Mencak-mencak Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Editor: AbdiTumanggor
DOK PRIBADI
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono 

"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar.

Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).

Sedangkan Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Menurut jaksa, Budhi Sarwono terbukti menyalahgunakan wewenang pada proyek tersebut.

"Menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," kata jaksa Mayer V Simanjuntak.

Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.

"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.

"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.

Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.

Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.

"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.

Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved