Pengedar Narkoba
DUA Oknum ASN Ditangkap saat Pesta Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti 1,22 Gram Sabusabu
Dua orang oknum ASN, bersama satu orang warga tertangkap saat gelar pesta narkoba di sebuah rumah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang oknum ASN, bersama satu orang warga tertangkap saat gelar pesta narkoba di sebuah rumah.
Kedua oknum ASN tersebut bernama Muhammad Ali Aziz (45) warga Komplek Villa Gading Mas II, dan M Lutfi Nasution (40) warga Jalak Limau Manis.
Sementara, warga sipil tersebut bernama Alham Zahri Rai (42) warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di rumah Muhammad Ali Aziz, pada Senin (23/5/2022) lalu.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Mereka kedapatan beberapa minggu yang lalu dan kita amankan," kata Wisnugraha, Rabu (1/6/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa, pelaku Muhammad Ali Aziz berdinas di Dinas Pencegah Pemadaman Kebakaran (P2K) Kota Medan dan M Lutfi Nasution merupakan oknum ASN di salah satu kantor camat Kota Medan.
"Jadi oknum PNS yang di P2K dan dari salah satu kantor camat di Medan ini mengkonsumsi narkoba bersama warga sipil bernama Alham Zahri Rai," sebutnya.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu buah alat penghisap sabu, satu buah kaca Pirex yang berisikan sisa sabu seberat 1,22 gram.
Kepada polisi, para pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu di rumah Ali Aziz.
Adapun yang bertugas membeli sabu adalah Lufti dengan menggunakan uang Ali Aziz dan Alham Zahri.
Wisnu menambahkan, kini ketiga pelaku telah diserahkan ke panti rehabilitasi. Namun, untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ketiganya positif narkoba dan sudah dibawa ke panti rehabilitasi. Berkas ketiganya juga telah diberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang di pengadilan," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)