WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Tak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri

Warga Negara Asing (WNA) kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Shutterstock
Ilustrasi KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Negara Asing (WNA) kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.

Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

Baca juga: Disebut Kemlinthi oleh Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Beri Respon, Ini Sosok Trimedya Panjaitan

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.

Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

Sehingga pembuatan KTP elektronik untuk WNA dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah tidak benar.

Begitu juga soal isu para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.

KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).

Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Medan Dibuka 11 Juni, Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jarak yang Benar

Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.

Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Bedanya KTP WNI dengan WNA

Dalam hal KTP, terdapat sejumlah perbedaan KTP bagi WNI dengan WNA.

Pada WNA, KTP nya terdapat pembatasan masa berlaku.

Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 63 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013.

"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."

Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.

Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved