Polres Tebing Tinggi
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pria Pelaku Narkoba di Paya Lombang
Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Pasar III Dusun XII Desa
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 14.45 WIB.
Penangkapan pelaku berinisial J alias Ewok (47) warga di sekitar TKP Pasar IlI Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi adalah berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku.
Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,40 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet runcing, 4 (empat) lembar plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah dompet warna putih bercorak bunga.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pada hari Rabu lalu (1/6) sekira pukul 14.45 wib pihak petugas Kepolisian Resor Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap J alias Ewok di rumahnya yang berada di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang.
Saat itu pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya sebagaimana disebutkan yang ditemukan di atas lantai sebelah kanan kulkas, uang tunai Rp 390.000,(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan, 2 (dua) buah mancis ditemukan di atas meja dapur. Dan barang bukti lainnya ditemukan di atas lantai sebelah kiri kulkas dan di atas lantai sebelah kanan kulkas dapur rumah pelaku yang diletakan saat hendak ditangkap.
Setelah itu ditanya milik siapa barang bukti tersebut, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jun-tribnu-medan.com).