Dosen Cabuli Mahasiswa
TAMPANG Dosen IAKN yang Cabuli Mahasiswanya saat Resmi Ditahan
Polres Tapanuli Utara resmi menahan dosen IAKN berinisial NTL (33) yang dilaporkan mahasiswanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Tapanuli Utara resmi menahan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) yang dilaporkan mahasiswanya lantaran diduga menyodominya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan, NTL ditahan mulai Jumat 3 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan NTL pun setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.
"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial KS melaporkan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL ( 33 ) di ke Polres Tapanuli Utara lantaran diduga melakukan pencabulan atau menyodominya.
KS menjelaskan peristiwa cabul dalam bentuk Sodomi terjadi Rabu 28 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 wib di rumah dosennya sendiri di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.
Korban menerangkan, selama ini dia ngekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput.
Saat kejadian, pelaku mengajak dirinya tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosen tersebut tinggal disitu dan akan berangkat ke Tebingtinggi
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).
Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk dan merayu.
Kemudian korban pun mau karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP ( Kartu Indonesia Pintar ).
Pada malam itulah pelaku disebut memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban.
Tak lama kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."
