Dosen Cabuli Mahasiswa

TAMPANG Dosen IAKN yang Cabuli Mahasiswanya saat Resmi Ditahan

Polres Tapanuli Utara resmi menahan dosen IAKN berinisial NTL (33) yang dilaporkan mahasiswanya.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (Jaket Hijau) saat ditahan oleh Polres Tapanuli Utara, Jumat (3/6/2022) 

(cr25/tribun-medan.com)

Kronologi Dosen Cabuli Mahasiswanya, Pelaku Ajak Tidur Bareng sebelum Pindah ke Luar Kota

Polres Tapanuli Utara menangkap NTL (33) dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) yang menyodomi mahasiswanya, Jumat (4/6/2022).

Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada 28 April lalu saat pelaku hendak pindah ke luar Kota.

Kejadian itupun dilakukan di rumah pelaku sendiri Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat itu pelaku mengajak korban, KS tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosennya tinggal disitu karena akan berangkat ke Tebingtinggi.

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban yang disampaikan dari pelaku, Sabtu (4/6/2022).

Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk ratu hingga akhirnya dia mengiyakan.

Kemudian korban pun mau lantaran merasa berutang budi ke dosennya karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pada malam itulah pelaku disebut memeluk kemudian melakukan sodomi ke korban.

Tak lama kemudian korban mulai menceritakan hal kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Saat ini dosen cabul berinisial NTL pun setelah dipenjarakan di Polres Tapanuli Utara setelah polisi melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved