Tapanuli Utara

REMAJA di Bawah Umur Digilir 10 Pria, Para Pelaku Ternyata Juga Berusia di Bawah Umur

Remaja 16 tahun itu digilir 10 pria dengan ancaman akan menyebar video asusila yang diterima para pelaku.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun batam via tribunwiki
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang remaja perempuan dibawah umur berinisial CS (16), warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara mengalami nasib malang.

Dia menjadi korban kebejatan 10 pria yang masih tetangganya.

Remaja 16 tahun itu digilir 10 pria dengan ancaman akan menyebar video asusila yang diterima para pelaku.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 orang pelaku pencabulan terhadap remaja di bawah umur itu sudah ditangkap.

Tujuh diantaranya merupakan remaja di bawah umur.

Baca juga: Sat Reskrim Langkat Tangkap 7 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Adapun pelakunya yaitu, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17). Mereka semua masih warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

Saat ditangkap, 10 pria bejat ini pun mengakui perbuatannya.

"Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan," Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, Senin (6/6/2022).

Polisi menceritakan, pencabulan ini bermula ketika CS (16) dan MRH (16) melakukan hubungan intim yang disebut atas dasar suka sama suka pada April 2022 lalu.

Diduga saat keduanya berhubungan MRH merekam video dengan handphone miliknya hingga akhirnya tersimpan.

Kemudian sah satu pelaku berinisial BAS (20) mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain. 

Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini Seru, Terungkap Pelaku Pemerkosaan Jessica, Kedok Om Andin

Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.

Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.

Kasus ini pun diketahui oleh ibu korban saat mengecek handphone anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved