Tapanuli Utara

REMAJA di Bawah Umur Digilir 10 Pria, Para Pelaku Ternyata Juga Berusia di Bawah Umur

Remaja 16 tahun itu digilir 10 pria dengan ancaman akan menyebar video asusila yang diterima para pelaku.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun batam via tribunwiki
ilustrasi pemerkosaan 

Disitu dia melihat video anaknya serta ajakan para pelaku. Kemudian sang ibu melapor ke polisi dan pelaku langsung diringkus. 

Atas perbuatan bejatnya para pelaku terancam 15 tahun penjara. 

"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved